Penelitian ini ditujukan untuk memahami dinamika antar aktor dalam proyek lumbung pangan nasional pada masa Pemerintahan Joko Widodo di Kalimantan Tengah periode 2020-2023. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan memadukan data primer dan data sekunder diperoleh melalui literatur, pemberitaan, dan dokumentasi yang menunjang penelitian ini. Pandangan Bryant dan Bailey dalam politik lingkungan dan aktor dan dominasinya terhadap lingkungan dipilih sebagai upaya penulis untuk melihat dinamika antar-aktor dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa kebijakan food estate yang dilakukan oleh pemerintah di Kalimantan Tengah dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas, berdasarkan temuan fakta lapangan di lokasi food estate di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas. Aktor yang terlibat, yaitu pemerintah, pihak swasta, dan aliansi masyarakt sipil. Berdasarkan temuan lapangan adanya hubungan antara pihak swasta melalui elit politik yang menduduki jabatan di pemerintahan. Penelitian ini mengungkapkan pola relasi antara pihak pemerintahan dan swasta dalam menjalankan kebijakan food estate dengan memainkan isu ketahanan pangan. Sedangkan, kelompok aliansi masyarakat sipil bergerak sebagai kelompok penentang yang memainkan peran penting sebagai pengkritis dari kebijakan ini dengan alasan kerusakan lingkungan dan hak atas tanah masyarakat lokal
Deskripsi Lengkap