Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil
Judul Judicial Legitimacy: Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pengarang 0007-2023/ETS-KRIM Git j
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Anak, Judicial Legitimacy
Kata Kunci
Lokasi Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80754
Sampul
Abstrak
Penjatuhan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun praktiknya masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya efek samping yang ditimbulkan karena kebiri dilakukan dengan memanipulasi hormon sehingga dianggap melanggar hak asasi manusia. Status quo keputusan hakim dalam penjatuhan hukuman kebiri kimia di Indonesia pun masih terjadi disparitas, padahal hakim memiliki peran yang sentral dalam menjatuhkan sanksi kebiri kimia kepada pelaku dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangannya. Dari permasalahan tersebut, studi ini mengajukan pertanyaan penelitian terkait faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kebiri kimia khususnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Studi ini menggunakan teori judicial decision making yang merujuk pada proses seorang hakim dalam membuat suatu keputusan yang didasarkan pada faktor legal dan extralegal. Selain itu, teori judicial attribution of cause juga digunakan dalam studi ini untuk melihat hubungan atribusi antara faktor karakteristik pelaku atau tingkat keseriusan kejahatan dengan berlandaskan pada prinsip judicial legitimacy yang dimiliki oleh hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan Population-based Survey Experiments (P-BSE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim di Indonesia tidak memandang faktor kondisi individu pelaku dan tingkat keseriusan kejahatan sebagai faktor yang signifikan untuk menentukan penjatuhan hukuman kebiri kimia, namun legitimasi norma dan proses hukum yang berlangsung dalam persidangan justru menjadi faktor pertimbangan utama hakim ketika menjatuhkan hukuman tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan penelitian ini menilai bahwa teori attribution of cause tidak relevan dalam konteks pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia di Indonesia karena yang dititikberatkan dan signifikan ialah faktor legal legitimacy (orientasi dalam sistem hukum dan peraturan yang berlaku) dan practical constraint (konsekuensi praktis dari penjatuhan hukuman).