Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0013-2023/ETS-KRIM Dim o
Judul Optimalisasi Restorative Justice yang Mempertimbangkan Faktor NonPenal di Tahap Penyelidikan-Penyidikan oleh Kepolisian
Pengarang Dimas Verdy Firmansyah
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek Restorative Justice, Kepolisian, Kejaksaan, Non-Penal
Kata Kunci
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0013-2023/ETS-KRIM Dim o 0013-2023/ETS-KRIM TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80760
Sampul
Abstrak
Restorative justice dewasa ini telah diadopsi menjadi suatu bentuk baru dalam upaya penegakan hukum di Indonesia oleh aparat penegak hukum. Secara khusus, metode ini telah diadopsi oleh kepolisian dan kejaksaan selama beberapa tahun terakhir. Pelaksanaan restorative justice ini telah dilandasi oleh payung hukum di masing-masing institusi namun payung hukum tersebut justru menimbulkan kesenjangan di lapangan ketika restorative justice diimplementasikan. Kesenjangan ini dapat diatasi ketika restorative justice dioptimalkan di tingkat kepolisian sehingga implementasi restorative justice antara kepolisian dan kejaksaan menjadi lebih seirama. Maka, penelitian ini dilaksanakan untuk: (1) mengetahui faktor non-penal yang membuat kepolisian tidak optimal dalam menerapkan restorative justice; dan (2) mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki restorative justice di lingkungan Polri dari perspektif faktor non-penal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan studi literatur. Seluruh data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan berpedoman pada empat teori yang terdiri dari: (1) Sistem Peradilan Pidana; (2) Crime Control Model dan Due Process Model; (3) Sosiologi Hukum; dan (4) Restorative Justice. Adapun tahapan dalam analisis ini terdiri dari: (1) pengolahan dan persiapan data untuk dianalisis; (2) pembacaan data secara keseluruhan; (3) analisis detail terhadap data yang telah dikumpulkan; (4) mendeskripsikan tatanan, kategori, dan tema yang hendak dianalisis terhadap data yang telah dikumpulkan; (5) menyajikan deskripsi dan tema dalam narasi atau laporan naratif; dan (6) interpretasi atau pemaknaan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) tiga faktor non-penal dapat mempengaruhi implementasi restorative justice yang optimal di tingkat penyelidikanpenyidikan yaitu faktor psikologis, faktor ekonomis, dan faktor administratif; dan (2) implementasi restorative justice di lingkungan kepolisian ini dapat diperbaiki dan ditingkatkan melalui inisiatif berupa pendampingan atau edukasi untuk faktor psikologis, mekanisme pengawasan untuk faktor ekonomis, dan fasilitasi keluarga untuk faktor administratif.