Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil 0002-2023/EDS-KRIM And m
Judul Model Lapas Industri di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi Kesejahteraan
Pengarang Andi Wr.laya Rivai
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek lapas industri, narapidana, rehabilitatif, pembinaan, kesejahteraan
Kata Kunci
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0002-2023/EDS-KRIM And m 0002-2023/EDS-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80830
Sampul
Abstrak
Lapas industri merupakan sebuah program yang tidak dapat dilepaskan dari pencapaian tujuan pembinaan narapidana. Program ini menjadi cara yang ditempuh oleh otoritas lapas untuk melibatkan narapidana dalam aktivitas kerja yang terstruktur yang mempunyai dampak pada terjadinya efek rehabilitatif, transformatif, dan juga kesejahteraan bagi narapidana. Secara tersurat, program lapas industri ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, meningkatkan kemandirian organisasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau institusi lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap berjalannya lapas industri di Indonesia, problematika yang dihadapi, dan membangun model yang dianggap tepat agar program lapas industri dapat dijalankan secara efektif dan dapat mencapai tujuan yang diharapakan. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan pada lima lapas industri percontohan. Metode Delphi menjadi metode yang digunakan untuk mendapatkan pendapat para ahli yang kemudian dilakukan peramalan tentang kebijakan yang perlu dilakukan terkait dengan model industri yang harus dijalankan oleh lapas. Perspektif kriminologi kesejahteraan dengan studi kelayakan digunakan sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan program lapas industri menghadapi kendala, baik dalam aspek teknis, operasional, penjadwalan, ekonomi, maupun hukum. Data penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lapas industri masih bersinggungan erat dengan pengelolaan birokrasi, belum dikelola dengan prinsip-prinsip layaknya sebuah industri, menjadikan program lapas industri tidak mengalami perkembangan yang memadai. Keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sarana dan infrastruktur, yang pada sisi yang lain berhadapan dengan ketersediaan anggaran untuk pemenuhannya, dan belum adanya arah dan mekanisme yang terukur juga menjadi permasalahan yang dihadapi dalam operasionalisasi lapas industri. Oleh karena itu, dibangun model lapas industri yang tepat dengan memperhatikan regulasi yang ada, kelayakan teknis operasional yang memadai, dan aspek ekonomi. Bahwa model yang dibangun didasarkan pada empat prinsip utama, yaitu prinsip pembinaan, kesejahteraan, profesionalisme, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan beroperasinya program lapas industri yang utamanya adalah adanya peningkatan kesejahteraan narapidana dapat diwujudkan.