Penelitian ini bertujuan menemukan model ideal pelayanan victim oriented humanistic policing (VOHP) dan standar operasional prosedur victim impact statement (VIS) untuk korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Tujuan tersebut dicapai dengan melakukan studi komparasi implementasi victim oriented policing (VOP) dan VIS pada kepolisian di Indonesia, Jepang, dan Selandia Baru. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan komparasi studi kasus, merujuk pada Neuman (2013). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, kajian pustaka, dan dokumen dari ketiga negara, berfokus pada pelayanan kepolisian pada korban kekerasan seksual. Perbandingan dilakukan berlandaskan pada berbagai variabel aspek VOP dan VIS. Variabel perbandingan pada VOP meliputi: kultur organisasi, sumber daya organisasi, dan kompetensi khusus petugas. Sedangkan, variabel pada VIS meliputi pendekatan humanis, sikap empati, dan teknik komunikasi persuasi. Victim oriented humanistic policing (VOHP) yang penulis susun terdiri lima pendekatan strategis. Kelima pendekatan itu berupa (1) pendampingan berkelanjutan; (2) keterampilan wawancara praktis; (3) advokasi; (4) penggunaan teknologi; dan (5) kemitraan strategis. Kelima konsep teoretik ini menekankan fokus transformasi bagi penegak hukum untuk mencegah terjadinya viktimisasi primer maupun sekunder ketika menangani korban. Pada kesimpulannya, penelitian ini menawarkan model ideal VOHP dan model aplikatif VIS bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berlandaskan pada aspek humanis. Menempatkan korban sebagai inti dari pelayanan kepolisian, terutama pada konteks pelayanan bagi korban kejahatan kekerasan di Indonesia.
Deskripsi Lengkap