Keterlibatan perempuan secara lebih aktif dalam kelompok terorisme saat ini mengarah pada peran taktis dan operasional, seperti pelaku bom bunuh diri, martir penyerangan, perekrut dan donatur. Sejalan dengan hal itu, riset terkait perempuan dan terorisme masih terpaku menjawab tesis posisi perempuan sebagai pelaku atau korban dibanding membahas tipe khas dan identifikasi risiko secara proporsional. Tidak heran, penghakiman publik terhadap pelaku terorisme perempuan dianggap irasional karena melanggar sifat keibuan yang dikonstruksikan sebagai sosok welas asih. Untuk memperbaiki kesenjangan tersebut, menggunakan perspektif kriminologi feminis dan manajemen risiko, penelitian ini menjawab asumsi keibuan dalam keterlibatan perempuan terkait terorisme sekaligus mengidentifikasi risiko. Manifestasi keibuan dalam penelitian ini merupakan rekonseptualisasi dari interseksi motherhood Adrienne Rich (1976). Menggunakan pendekatan interseksi tersebut, peneliti melakukan wawancara mendalam pada 20 narapidana dan mantan narapidana terorisme perempuan serta FGD kepada 15 orang ahli yang terdiri dari pembuat kebijakan, praktisi dan akademisi. Penelitian ini berargumen bahwa perempuan terlibat terorisme adalah pilihan rasional dan tetap menjunjung tinggi nilai keibuan, sekalipun dengan cara pandang dan implementasi berbeda. Kemunculan agensi dan semi otonomi perempuan dalam aktivitas terorisme sejatinya dilatari pengalaman penindasan, viktimisasi, manipulasi dan mistifikasi yang mendahului. Sehingga karakter dan nilai motherhood yang dianut tiap perempuan pelaku terorisme menghasilkan tipe khas, bergantung pada praktik sosial dan budaya sepanjang kehidupan subjek. Hasil studi berhasil mengidentifikasi 7 tipologi yakni (1) perempuan penyendiri; (2) perempuan di bawah usia 18 tahun; (3) perempuan paramiliter; (4) perempuan pengusaha; (5) perempuan akademisi; (6) perempuan pekerja migran; (7) perempuan domestik. Temuan ini sekaligus menghasilkan identifikasi risiko dari masing-masing tipologi. Dengan demikian, penelitian ini memberi rekomendasi strategi baru kebijakan kontra-terorisme berupa pendekatan alternatif dalam rangka pencegahan, penanganan dan program deradikalisasi.
Deskripsi Lengkap