Lesbian narapidana merupakan sebuah realitas sosial di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Sebagai sebuah institusi total (total institution), perilaku lesbian di dalam Lapas tidak dapat dihindari. Tidak dapat dipungkiri nyatanya perilaku lesbian ini berpotensi menjadi penyebab konflik antar narapidana dan berujung pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Kasus lesbian yang terus berulang di hampir seluruh Lapas Perempuan menunjukkan bahwa pengendalian dan penanggulangan belum cukup efektif. Penelitian ini mencoba mengurai proses dan dinamika lesbian narapidana perempuan di dalam Lapas Perempuan serta mencari strategi pengendalian yang dapat diterapkan oleh pihak Lapas. Dalam proses dan dinamika lesbian yang terjadi, peneliti mengulasnya dengan menggunakan beberapa teori yang akan melihat persoalan ini secara lebih holistik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik penggalian data berupa wawancara semi terstruktur dan observasi serta studi kepustakaan. Sebanyak 24 narapidana perempuan, petugas jaga, pejabat pemasyarakatan, psikolog dan akademisi menjadi narasumber dalam penelitian ini. Berdasarkan pengolahan dan analisis data, diperoleh hasil pertama, dalam konteks proses dan dinamika lesbian di dalam Lapas Perempuan, ditemukan tiga tipe lesbi yaitu pure lesbi, lesbi by forced dan lesbi by choice. Pure lesbi merujuk pada narapidana lesbi sebelum dirinya masuk ke dalam Lapas. Sementara itu, lesbi by forced merupakan tipe lesbi yang sangat dipengaruhi oleh adanya relasi kuasa dalam Lapas. Sedangkan lesbi by choice adalah tipe lesbi yang terjadi karena adanya pertukaran sosial antar narapidana. Kedua, strategi pengendalian perilaku lesbian dilakukan dengan menggunakan strategi pencegahan melalui pendekatan sosio kultural yang bertujuan untuk mengurangi eksistensi dan efek dari subkultur lesbian di dalam Lapas Perempuan; serta menerapkan prinsip-prinsip situational crime prevention yaitu dengan menggunakan model dua tahap kontrol situasional penjara yang mengintegrasikan pendekatan soft dan hard; penggunaan strategi multi-agency crime prevention dengan melibatkan banyak lembaga, organisasi, dan pemangku kepentingan yang bekerja sama untuk mencegah kejahatan dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat; dan menggunakan pendekatan peacemaking criminology menjadi prinsip dalam upaya memperbaiki kondisi dan hubungan antara narapidana perempuan, petugas Lapas, dan masyarakat untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan lebih efektif dalam mengurangi lesbian.
Deskripsi Lengkap