Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil 0006-2023/EDS-KES Irm p
Judul Pemenuhan Kesejahteraan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di LPKA pada Dimensi Biopsikososial Spiritual
Pengarang Irma Welly
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek Kesejahteraan anak, anak berkonflik dengan hukum, faktor risiko dan pelindung, LPKA
Kata Kunci
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0006-2023/EDS-KES Irm p 0006-2023/EDS-KES TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80846
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas upaya pemenuhan kesejahteraan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada dimensi biopsikososial spiritual yang dilakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, LPKA Palembang dan LPKA Tangerang. Pembinaan yang diberikan kepada ABH dengan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Pemasyarakatan Sistem yang baru diterbitkan. Program pembinaan yang diberikan LPKA terdiri dari pendidikan, pelatihan dan perawatan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan anak menjadi tanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan ABH. Pendidikan merupakan intisari pembinaan dan pembimbingan bagi anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat. Penelitian ini menjelaskan keterkaitan peran orangtua, petugas, pengajar, pembina dan kondisi biopsikososial spiritual anak saat menjalani pembinaan. Berdasarkan perspektif kekuatan anak melakukan adaptasi terhadap kondisi yang mereka hadapi dengan mengoptimalkan sumber kekuatan yang ada. Terkait sumber kekuatan, tersedia sumber daya dalam setiap lingkungan untuk diberikan dan sesuatu yang mungkin sangat dibutuhkan oleh ABH. Perubahan-perubahan yang terlihat pada anak berkonflik dengan hukum ketika sumberdaya pada anak dan lingkungan bekerja sehingga anak dapat beradaptasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksplanatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Tujuan penelitian yaitu menganalisis pembinaan ABH pada ketiga LPKA tersebut. Selama berada di LPKA, anak menjalani pembinaan dan semua pemenuhan kebutuhan menjadi tanggung jawab LPKA. Dimensi biopsikososial spiritual menjadi aspek yang harus dipenuhi dalam pemenuhan kesejahteraan anak. Kemampuan anak beradaptasi tersebut di atas terlihat saat anak mengikuti program pembinaan yang berikan LPKA. Anak berkonflik dengan hukum harus selalu beradaptasi dalam setiap tahapan pembinaan, di awal masuk LPKA, saat menjalani pembinaan hingga akhir pembinaan. Adaptasi terhadap suatu perubahan yang dialami menjadi salah satu hal penting dan berpengaruh bagi anak yang menjalani pembinaan di LPKA. Anak berkonflik dengan hukum yang memiliki adaptasi baik di LPKA, dapat memanfaatkan keberadaan fasilitas dan programprogram pembinaan. Dalam konteks pemenuhan kesejahteraan ketika anak mampu beradaptasi, kesejahteraan anak terpenuhi. Perubahan perilaku anak berkonflik dengan hukum setelah mengikuti pembinaan dengan melibatkan dimensi biopsikososial spiritual terlihat bahwa beberapa perubahan terjadi pada anak yang dipengaruhi oleh lingkungan di LPKA. Terdapat faktor protektif pada anak yang berpengaruh untuk mendukung pemenuhan kesejahteraan anak. begitu pula halnya dengan faktor risiko. Faktor protektif dapat muncul dari tingkatan sistem ekologi yang mempengaruhi anak, baik di tingkat microsystem, mezzosystem dan macrosystem. Faktor protektif dapat menjadi pelindung anak dalam menghadapi berbagai faktor risiko yang ada. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perubahan perilaku pada anak berkonflik dengan hukum setelah mendapat pembinaan di LPKA Bandung, Palembang dan Tangerang. Pertama, adanya kegiatan pembinaan yang dilakukan secara teratur. Kedua, adanya tenaga pembinaan, baik petugas LPKA, pengajar maupun fasilitator dari luar LPKA yang memiliki kemampuan memberikan pembinaan sesuai dengan kebutuhan anak berkonflik dengan hukum. Ketiga, interaksi positif yang terjalin antara anak berkonflik dengan hukum dengan sesamanya (peer group), anak dengan petugas pembinaan, pengajar dan fasilitator, serta interaksi ABH dengan orangtua saat kunjungan keluarga.