Norma merupakan salah satu konsep kunci dalam Ilmu Hubungan Internasional yang
secara umum didefinisikan sebagai standar perilaku yang memengaruhi aktor politik
sesuai dengan identitas dan posisinya dalam sistem sosial dan internasional. Salah satu
norma global adalah The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (CEDAW) yang secara khusus menyoroti diskriminasi dan kekerasan
berbasis gender utamanya terhadap perempuan serta menetapkan agenda-agenda nasional
untuk mencapai kesetaraan gender. Sejak CEDAW diadopsi oleh PBB pada tahun 1979,
kesetaraan gender kian mengemuka dan menjadi agenda politik yang krusial untuk
dibahas, baik secara akademis maupun praksis. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya
memetakan dan meninjau pembahasan mengenai norma kesetaraan gender dalam konteks
politik global. Dengan menggunakan metode taksonomi, tulisan ini meninjau 23 literatur
akademik dan menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, makna norma kesetaraan
gender bersifat dinamis dan kontekstual. Kedua, norma kesetaraan gender disebarkan
oleh berbagai aktor politik dengan mekanisme dan strategi yang beragam serta tidak
terjadi dalam proses satu arah global-ke-lokal saja, melainkan dengan berbagai dinamika
di level domestik?dinamika inilah yang masih jarang dikaji dalam literatur-literatur yang
ada. Ketiga, sebagian besar literatur hanya menyoroti peran aktor transnasional sehingga
peran aktor lokal dan kelompok akar rumput cenderung terpinggirkan. Adapun hasil
refleksi penulis terhadap literatur-literatur yang dikaji adalah bahwa kajian mengenai
norma kesetaraan gender masih didominasi oleh akademisi dari Barat. Selain itu,
pembahasan norma kesetaraan gender turut memiliki irisan dengan perspektif dari bidang
ilmu lainnya. Pada bagian akhir tinjauan literatur ini, penulis merekomendasikan
penelitian selanjutnya untuk mengkaji dinamika dan proses yang terjadi di level domestik
serta peran aktor lokal dalam difusi norma kesetaraan gender
Deskripsi Lengkap