Meskipun Uni Eropa telah secara eksplisit menyatakan ambisinya untuk mencapai kedaulatan digital pada tahun 2020, pemahaman terhadap istilah tersebut masih minim dan belum familiar. Kajian literatur ini bertujuan untuk memahami perkembangan literatur tentang kedaulatan digital di Uni Eropa dan mengidenfikasi celah yang terdapat dalam berbagai literatur tersebut. Metode pengikutsertaan (inclusion) dan pengecualian (exclusion) digunakan untuk menelusuri literatur yang akan digunakan dalam kajian literatur ini, sedangkan metode taksonomi digunakan untuk mengorganisasikan literaturliteratur yang ditemukan dengan melakukan klasifikasi sesuai dengan tema-tema dominan. Dengan menggunakan 43 literatur, kajian literatur ini menunjukkan bahwa perkembangan literatur tentang kedaulatan digital di Uni Eropa berada dalam tiga kategori bahasan utama, yaitu: (1) konseptualisasi kedaulatan digital di Uni Eropa; (2) strategi kedaulatan digital di Uni Eropa; dan (3) aktor dalam kedaulatan digital di Uni Eropa. Setelah mengkaji berbagai literatur tersebut, kajian literatur ini menemukan bahwa kedaulatan digital merupakan manifestasi dari keinginan Uni Eropa untuk mengatur ruang siber agar selaras dengan nilai-nilai Uni Eropa di tengah persaingan geopolitik antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta dominasi kedua negara tersebut dalam ranah digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kajian tentang strategi konkret Uni Eropa untuk mencapai kedaulatan digital masih berhubungan erat dengan ranah keamanan dan pertahanan. Perkembangan literatur turut mengidentifikasi bahwa dalam konteks kedaulatan digital di Uni Eropa, kajian tentang hubungan Uni Eropa dengan aktor negara lain masih didominasi oleh hubungannya dengan Amerika Serikat dan Tiongkok. Fenomena tersebut menyingkap celah yang ditemukan dalam berbagai literatur tersebut, seperti minimnya literatur yang membahas tentang strategi konkret Uni Eropa untuk mencapai kedaulatan digital dalam ranah ekonomi, hubungan Uni Eropa dengan negaranegara lain selain Amerika Serikat dan Tiongkok, peran aktor non-negara lain selain perusahaan swasta, hingga siapa sesungguhnya yang berwenang untuk mengatur kedaulatan digital di Uni Eropa. Akhir kata, kajian literatur ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkaya pemahaman terhadap kedaulatan digital di Uni Eropa sekaligus memberikan rekomendasi praktis terhadap pengimplementasian kedaulatan digital di Uni Eropa.
Deskripsi Lengkap