Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-HI 0029/2023 Jon p
Judul : Pajak Internasional dalam Ekonomi Politik Internasional
Pengarang : Jonathan William
Strata :
Pembimbing : Makmur Keliat, Ph.D.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2023
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-HI 0029/2023 Jon p 2023-0029 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 80930
Sampul
Abstrak
Proliferasi perdagangan bebas telah mendorong perpajakan internasional menjadi isu yang semakin penting. Selagi aktor-aktor swasta berlomba-lomba untuk memanfaatkan keuntungan yang disediakan oleh dunia yang semakin terglobalisasi, pemerintah- pemerintah lazimnya ingin memastikan bahwa transaksi lintas yurisdiksi tersebut tidak luput dari pemajakan. Tulisan ini menelaah isu perpajakan internasional dan mencoba menggambarkan seluk beluk isu-isu yang terkait melalui tinjauan literatur. Terdapat 36 literatur terpilih yang dipaparkan, dibahas, dan kemudian diolah untuk menunjukkan konsensus serta perdebatan yang ada. Menggunakan metode taksonomi, tinjauan pustaka ini menemukan bahwa topik perpajakan dalam ekonomi politik internasional dapat dikategorikan menjadi tiga tema utama: (1) konseptualisasi perpajakan internasional; (2) tantangan-tantangan; serta (3) ragam aktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi dalam tatanan perpajakan internasional. Tulisan ini mengidentifikasi bahwa perpajakan internasional merupakan topik yang menjadi ranah utama ilmu hukum, terutama hukum perpajakan internasional, sementara pengkajian pajak melalui kaca mata hubungan internasional masih belum banyak ditemukan. Perdebatan dalam literatur meliputi perbedaan pendapat mengenai kebijakan mana yang ideal serta konseptualisasi koordinasi. Terakhir, tinjauan literatur ini memberi rekomendasi dalam ranah akademis berupa pendalaman studi perpajakan internasional menggunakan kerangka hubungan internasional, serta rekomendasi bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral, serta meningkatkan kerja sama ranah pajak di tingkat regional.