Untuk pertama kalinya sejak era Orde Baru, Indonesia menarik non-tariff trade barrier-nya atau hambatan investasi, dengan membuka akses pasar terhadap perusahaan asing untuk berinvestasi pada Industri Pertahanan Indonesia, melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sebelumnya, entitas asing tidak diperbolehkan memiliki saham dalam sektor pertahanan Indonesia. Hal ini menjadi sebuah anomali, karena Indonesia memiliki opsi lain yang lebih lumrah, seperti (1) tetap menutup pasar sektor pertahanannya, dan (2) mencapai kemandirian industri pertahanan, yang merupakan antitesis dari defense investment untuk pemain asing di Indonesia. Berangkat dari anomali kebijakan yang dijelaskan di atas, penelitian ini akan mengajukan pertanyaan penelitian: ?Mengapa Indonesia melakukan liberalisasi industri pertahanan dengan membuka akses pemain asing dalam industri tersebut??. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap literatur akademis Ilmu Hubungan Internasional, karena hampir keseluruhan literatur yang membahas terkait liberalisasi industri pertahanannya dikaji menurut perspektif teori liberalisme semata. Padahal, sebagai sebuah kebijakan yang memiliki komponen internasional didalamnya, kebijakan liberalisasi menjadi perlu untuk dikaji sebagai bagian dari kebijakan luar negeri. Sehingga, dalam penelitian yang menggunakan analisis Foreign Policy Analysis, skripsi ini akan mengkaji bagaimana keputusan Indonesia untuk membuka pasar sektor pertahanannya kepada asing dipengaruhi oleh dua faktor utama; (1) faktor level sistemik yang ditunjukkan oleh perubahan sistemik dari unipolaritas AS menjadi multipolar, dan (2) level domestik dengan mengkaji kepentingan militer dari industri pertahanan dalam negeri, kapasitas ekonomi untuk meningkatkan skala alih teknologi, serta preferensi kebijakan Presiden Joko Widodo yang berpihak pada liberalisasi dan investasi asing.
Deskripsi Lengkap