Pandemi COVID-19 di Indonesia telah menciptakan peluang kejahatan (criminal opportunity) untuk melakukan korupsi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, studi ini secara spesifik membahas kasus korupsi dana bantuan sosial Pandemi COVID-19 di Kementerian SS pada tahun 2020. Dipandu oleh Routine Activity Theory yang diperluas, menggabungkannya dengan konsep Corrupt Government Networks serta menggunakan metode analisis isi kualitatif, studi ini menyimpulkan sebagai berikut. Korupsi dana bantuan sosial Pandemi COVID-19 di Kementerian SS dipengaruhi oleh konvergensi dari tiga faktor utama yang hadir dalam ruang dan waktu yang sama. Pertama adanya pelaku yang termotivasi (motivated offender) yaitu kelompok korup atau jejaring koruptif (corrupt clique) dalam Kementerian SS. Kedua, jejaring koruptif ini memiliki kekuasaan (power) untuk mengakses sumber daya (suitable target). Ketiga pemadaman pengawasan internal di dalam Kementerian SS mendorong ketiadaan penjaga yang cakap (absence of capable guardians). Secara akademis, studi ini menyumbang pentingnya memperluas teori kriminologi dari Barat agar sesuai dengan konteks kejahatan di Indonesia. Secara empiris, studi ini menyumbang para penentu kebijakan publik mengenai pentingnya mendeteksi jejaring koruptif yang sering terabaikan dalam peradilan kejahatan korupsi.
Deskripsi Lengkap