Hak atas pangan merupakan hak paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia. Kehadiran proyek food estate di Humbang Hasundutan dianggap telah mengancam pemenuhan hak tersebut bagi masyarakat setempat. Tulisan ini akan menganalisis pelaksanaan Proyek Food Estate Humbang Hasundutan Sumatera Utara menggunakan perspektif keadilan lingkungan green criminology yang menyatakan bahwa hak-hak lingkungan merupakan perpanjangan dari hak asasi dan sosial manusia. Analisis akan dilakukan terhadap data-data sekunder yang didapat dari Laporan Pelaksanaan Proyek Food Estate Sumatera Utara yang dipublikasi oleh FIAN Indonesia bekerja sama dengan beberapa LSM lain, serta data-data yang dihimpun dari situs-situs berita berkaitan dengan pelaksanaan proyek food estate. Hasil analisis menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas pangan dalam proyek tersebut. Hal ini tidak lepas dari peran negara sebagai duty-bearer pelaksanaan hak asasi manusia. Kegagalan negara dalam mengemban kewajibannya telah menyebabkan terjadinya food crime terhadap petani lokal sebagai produsen pangan dalam Proyek Food Estate Humbang Hasundutan.
Deskripsi Lengkap