Dalam rangka menyelaraskan perlindungan data untuk warga negara Eropa, Uni Eropa mengesahkan peraturan perlindungan data bernama General Data Protection Regulation (GDPR). Penerapan GDPR ini dibantu oleh otoritas perlindungan data yang independen di masing-masing negara. Pada dasarnya, otoritas perlindungan data di seluruh Eropa memiliki tugas dan wewenang yang sama. Namun, banyak negara di Uni Eropa mengalami kesulitan dan bahkan gagal dalam mengimplementasikan GDPR yang kompleks dan terperinci. Akibatnya, penegakan perlindungan data oleh otoritas perlindungan data menjadi bervariasi di seluruh Eropa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penegakan perlindungan data oleh otoritas perlindungan data Irlandia dan Jerman pada implementasi GDPR selama periode tahun 2018-2022. Penelitian ini dianalisis menggunakan konsep gaya penegakan atau enforcement style yang melihat politik sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi hasil penegakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan penegakan perlindungan data disebabkan oleh perbedaan lingkungan politik kedua negara dan kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing otoritas perlindungan data.
Deskripsi Lengkap