Dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 menimbulkan sejumlah konsekuensi, salah satunya adalah polarisasi pembingkaian berita oleh media berita digital. Berita terkait isu RUU PKS atau kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS dibingkai oleh segelintir media sebagai RUU yang melegalkan perzinaan, LGBT, dan sejumlah miskonsepsi lainnya. Oleh media berita yang sama, isu kekerasan seksual pun diberitakan tanpa mengandalkan perspektif perempuan. Dalam upaya mengedukasi masyarakat, peran Konde.co sebagai media yang memahami pentingnya penggunaan perspektif perempuan adalah melakukan berbagai pemberitaan tandingan untuk melawan sentimen negatif seputar kekerasan seksual dan mendorong urgensi RUU TPKS di antara masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah agenda setting dengan konsep political agenda setting sebagai turunannya serta konsep perspektif perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara mendalam bersama empat informan kunci dan studi literatur. Penulis berargumen bahwa terdapat dua temuan utama pada penelitian ini, yakni bahwa (1) Konde.co berkontribusi dalam membentuk persepsi publik mengenai urgensi kekerasan seksual melalui perspektif perempuan yang mereka usung; serta (2) Konde.co berkontribusi dalam mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS melalui tiga strategi yang dijalankannya.
Deskripsi Lengkap