Penelitian ini membahas salah satu strategi advokasi yang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) yaitu dengan melibatkan laki-laki untuk mendorong pengesahan UU TPKS. Mengacu pada teori kapasitas strategis advokat kebijakan kesetaraan gender yang dikemukakan oleh Hunt dan Weldon, JMS telah menunjukkan kapasitas pengorganisasian melalui strategi (1) membingkai tuntutan; (2) membangun jejaring, dan (3) melakukan lobi dengan para pembuat kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam untuk memperoleh data primer dan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen mencakup regulasi, berita, dan karya ilmiah yang telah ada sebelumnya. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa JMS melibatkan laki-laki dalam strategi advokasi yang dilakukan dengan memanfaatkan privilese yang dimiliki oleh laki-laki. Misalnya, keterlibatan tokoh agama laki-laki untuk melawan narasi penolakan UU TPKS yang menganggap UU TPKS tidak sesuai dengan nilai agama dan moral masyarakat Indonesia. Selain itu, JMS juga melibatkan anggota legislatif laki-laki yang memiliki posisi strategis sebagai Ketua Panja UU TPKS untuk membantu lobi kepada anggota DPR RI lainnya
Deskripsi Lengkap