Tulisan ini berupaya mengkaji strategi lobi yang dilakukan oleh kelompok kepentingan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam konteks permasalahan Model pesantren dan dana abadi pada perumusan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (UU Pesantren). Nahdlatul Ulama dalam hal ini menjadi organisasi yang mengawali inisiasi dan mendukung sepenuhnya perancangan UU Pesantren, sementara Muhammadiyah menjadi organisasi yang mempermasalahkan pasal model pesantren dan dana abadi pada RUU Pesantren yang tidak menguntungkan basis pesantrennya. Penelitian yang bersifat kualitatif ini menggunakan Konsep kelompok Kepentingan dari Janda, Berry, Goldman (2011) dalam melakukan analisa. Wawancara mendalam akan dilakukan untuk menemukan data demi validnya penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan strategi lobi yang dilakukan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengimplikasikan dampak yang berbeda pada perumusan UU Pesantren.
Deskripsi Lengkap