Pandemi COVID-19 mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menuntut warga negaranya tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar. Orangorang kemudian menjadi lebih bergantung pada teknologi digital yang terhubung dengan internet untuk beraktivitas sehari-hari. Situasi ini dimanfaatkan oleh para peretas sehingga serangan siber meningkat. Dengan membandingkan Indonesia dan Korea Selatan, peneliti ingin melihat bagaimana masing-masing negara memperkuat tata kelola keamanan sibernya dalam merespons masalah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi perbandingan menggunakan teori pengaturan tata kelola keamanan siber berdasarkan dua jenis masalah keamanan siber dan dua mode tata kelola. Melalui studi literatur, penelitian ini ingin melihat variasi bentuk tata kelola yang dipilih setiap negara dalam menangani masalah ini sebagai isu keamanan yang penting saat pandemi COVID-19. Kedua negara menggunakan mode tata kelola pendelegasian untuk menghadapi serangan siber dan mode tata kelola orkestrasi untuk mengurangi risiko siber. Namun, pemerintah Korea Selatan merespons masalah ini dengan lebih komprehensif dibanding pemerintah Indonesia. Temuan dalam penelitian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah masing-masing negara untuk semakin menguatkan keamanan siber mereka dalam menghadapi masalah keamanan digital di masa depan.
Deskripsi Lengkap