Partisipasi politik etnis Tionghoa di Indonesia diredam selama Orde Baru. Populasi mereka tetap kecil di era Reformasi dan berada di bawah ambang batas bawah DPR RI sebesar 4 persen. Representasi politik etnis Tionghoa kini diwujudkan melalui partai ? partai mapan, seperti PDI-P yang bukan partai khusus orang Tionghoa. Salah satu upaya alternatif etnis Tionghoa memajukan kepentingan mereka adalah melalui pembentukan paguyuban etnis, salah satunya Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). Melalui penelitian kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan kerangka teori partisipasi politik menjelang pemilu karya Powers et. al (2016) dan pola pergerakan organisasi Tionghoa menjelang pemilu karya Tanasaldy (2015), penelitian ini fokus pada bagaimana peran anggota PSMTI mendorong representasi politik komunitas Tionghoa melalui dukungan pada anggotanya yang menjadi caleg di Pemilihan Legislatif DPRD DKI Jakarta tahun 2019. Penelitian ini menemukan bhwa peran anggota PSMTI terbatas dukungan personal terhadap sesama yang berbasis kedekatan pribadi dalam bentuk dana kampanye, dukungan suara, dan menjadi relawan kampanye. Penelitian ini berargumen bahwa hal ini terjadi akibat larangan PSMTI terlibat dalam politik praktis secara formal yang tercantum dalam AD/ART, yang meskipun begitu, penerapannya rancu oleh PSMTI. Pada akhirnya, penelusuran terhadap kandidasi tiga caleg Tionghoa, Johnny Situwanda, Lauw Siegvrieda, dan William Aditya Sarana menunjukan bahwa faktor yang berperan penting bagi pemenangan calon legislatif DPRD DKI Jakarta adalah partai pengusung dan komunitas Tionghoa berbasis daerah. Di luar kerangka teori Tanasaldy (2015), penulis menemukan bahwa tantangan organisasi Tionghoa dalam mendorong representasi politik caleg Tionghoa adalah tersedianya wadah diskusi politik, terutama menjelang pemilu. Berbeda dari teori partisipasi politik yang ada, penelitian ini menggaris bawahi peran politik PSMTI yang memformalisasikan hubungan mereka dengan pejabat partai melalui jabatan sebagai pengurus maupun anggota dewan yang secara tersirat sah menurut AD/ART.
Deskripsi Lengkap