Pada tahapan pra-Pemilu 2024, KPU melakukan transformasi digital melalui Sistem Informasi Partai Politik, atau Sipol. Sipol hadir sebagai alat bantu KPU dalam melakukan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Penelitian ini secara komprehensif akan menilai perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas dari penerapan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2024. Sipol memberikan manfaat dalam mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Namun, di sisi lain terdapat permasalahan Sipol dari segi pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Indikasi dari hal tersebut yaitu kurangnya kontrol masyarakat untuk mendayagunakan Sipol dan kurangnya diskursus antara KPU dengan publik. Penelitian ini menggunakan konsep transparansi dan akuntabilitas, konsep open government data, serta teori keterbukaan data pemerintah dalam mendorong akuntabilitas sebagai kerangka analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dan data sekunder dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa Sipol belum sepenuhnya mewujudkan keterbukaan data pemerintahan karena masih tertutupnya Sipol bagi masyarakat luas. Tertutupnya akses Sipol berpengaruh terhadap lemahnya akuntabilitas data Pemilu di Indonesia.
Deskripsi Lengkap