Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil DS-KOM 0004/2023 Muf k
Judul Kebebasan Bermedia pada Jurnalisme Digital di Indonesia (Studi terhadap Regulasi Media dan Kasus Jurnalisme Digital 2008-2020)
Pengarang Mufti Nurlatifah
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek
Kata Kunci kebebasan bermedia, jurnalisme digital, regulasi media, UU Pers, UU ITE
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
DS-KOM 0004/2023 Muf k 2023-0004 TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81147
Sampul
Abstrak
Disertasi ini membahas mengenai kebebasan bermedia pada jurnalisme digital. Kebebasan bermedia didefinisikan sebagai prinsip institusi media untuk menyelenggarakan peran dan tanggung jawabnya kepada publik sesuai dengan platform media digital di mana proses produksi dan distribusi informasi berlangsung. Tujuan penelitian adalah menguraikan esensi kebebasan bermedia pada jurnalisme digital melalui analisis kualitas informasi produk jurnalistik, profesionalitas jurnalis, struktur kelembagaan institusi media, partisipasi, deinstitusionalisasi, inovasi, dan entrepreneurship pada platform jurnalisme digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian post positivist yang dikembangkan dengan analisis tekstual regulasi media, analisis isi putusan kasus jurnalisme digital, analisis konten media, analisis dokumen, dan wawancara. Sejumlah temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, regulasi media di Indonesia melegitimasi kriteria profesional bagi jurnalis, namun tidak memberikan ruang kepada produsen informasi yang tidak memiliki lisensi, pendidikan, dan pelatihan jurnalis, sekalipun mereka berkomitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua, regulasi media di Indonesia melegitimasi institusi media dengan struktur kelembagaan yang jelas, namun mengabaikan konsekuensi ekosistem jurnalisme digital yang terbuka bagi semua pihak. Ketiga, isu praktik jurnalisme digital melalui partisipasi, deinstitusionalisasi, inovasi, entrepreneurship teridentifikasi, namun belum terdapat ruang legitimasi yang memadai dalam regulasi media. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi media digital mempengaruhi ruang redaksi melalui adopsi teknologi yang dilakukan oleh jurnalis dan institusi media. Kontrak sosial atas kebebasan bermedia pada akhirnya tidak berhenti pada regulasi media, namun pada batas toleransi penggunaan teknologi media dalam ruang otonom redaksi, karena hal tersebut juga berdampak bagi fungsi dan peran media untuk publik.