Disertasi ini membahas mengenai kebebasan bermedia pada jurnalisme digital. Kebebasan
bermedia didefinisikan sebagai prinsip institusi media untuk menyelenggarakan peran dan
tanggung jawabnya kepada publik sesuai dengan platform media digital di mana proses produksi
dan distribusi informasi berlangsung. Tujuan penelitian adalah menguraikan esensi kebebasan
bermedia pada jurnalisme digital melalui analisis kualitas informasi produk jurnalistik,
profesionalitas jurnalis, struktur kelembagaan institusi media, partisipasi, deinstitusionalisasi,
inovasi, dan entrepreneurship pada platform jurnalisme digital di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian post positivist yang dikembangkan dengan analisis tekstual regulasi media,
analisis isi putusan kasus jurnalisme digital, analisis konten media, analisis dokumen, dan
wawancara. Sejumlah temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, regulasi media di
Indonesia melegitimasi kriteria profesional bagi jurnalis, namun tidak memberikan ruang kepada
produsen informasi yang tidak memiliki lisensi, pendidikan, dan pelatihan jurnalis, sekalipun
mereka berkomitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua, regulasi media di Indonesia
melegitimasi institusi media dengan struktur kelembagaan yang jelas, namun mengabaikan
konsekuensi ekosistem jurnalisme digital yang terbuka bagi semua pihak. Ketiga, isu praktik
jurnalisme digital melalui partisipasi, deinstitusionalisasi, inovasi, entrepreneurship
teridentifikasi, namun belum terdapat ruang legitimasi yang memadai dalam regulasi media.
Penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi media digital mempengaruhi ruang redaksi
melalui adopsi teknologi yang dilakukan oleh jurnalis dan institusi media. Kontrak sosial atas
kebebasan bermedia pada akhirnya tidak berhenti pada regulasi media, namun pada batas toleransi
penggunaan teknologi media dalam ruang otonom redaksi, karena hal tersebut juga berdampak
bagi fungsi dan peran media untuk publik.
Deskripsi Lengkap