Sistem hukum Indonesia tidak memiliki aturan hukum khusus untuk mengatur kejahatan korporasi bidang keuangan, sementara efek negatif dari kejahatan ini sangat besar dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi masalah tersebut, selama ini penegak hukum yang menangani kejahatan ini mempergunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya seperti Undang-Undang Pencucian Uang untuk menanganinya. Namun, karena proses pengadilan pidana dan perdata yang panjang terkadang membuat upaya penegakan hukum untuk mendapatkan kembali asset/dana negara yang dicuri pelaku/korporasi tidak sebesar yang diharapkan. Putusan akhir pengadilan biasanya memberikan uang pengganti yang jauh lebih rendah dari dakwaan atau bahkan pengadilan dapat memutuskan bahwa pelaku/korporasi tidak perlu membayar apapun. Untuk mengisi kesenjangan antara uang/asset negara yang hilang akibat kejahatan korporasi dengan uang yang dapat diambil kembali dari korporasi pelaku, penelitian ini bermaksud memperkenalkan ?Disgorgement of Profit? yaitu perintah/kewajiban pengembalian keuntungan dari perolehan harta tidak sah melalui penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) sebagai cara yang lebih cepat untuk menyelesaikannya. Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan prinsip unjust enrichment dan restorative justice demi terwujudnya kesejahteraan nasional berdasarkan sumbangan dari welfare criminology.
Deskripsi Lengkap