Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil DS-KRI 0004/2023 Rin s
Judul Strategi Soft Law Dalam Konstruksi Politik Kriminal Anti-Money Laundering Dalam Menjaga Kedaulatan Hukum Di Indonesia (Studi Global Criminology)
Pengarang Rini Wulandari
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek
Kata Kunci Kebijakan kriminal anti-pencucian uang; Money laundering; Rekomendasi FATF; Revisi UU PPTPPU.
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
DS-KRI 0004/2023 Rin s 2023-0004 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81153
Sampul
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji strategi ?soft law? kebijakan kriminal anti-pencucian uang di Indonesia di bawah payung hukum internasional tentang anti-money laundering (AML). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan tiga teori utama, yaitu teori global criminology (Friedrichs, 2007), teori realitas sosial kejahatan (Quinney, 2004) dan teori bekerjanya hukum (Chambliss dan Seidman, 1971). Berdasarkan identifikasi, eksplorasi dan interpretasi data penelitian ditemukan tiga strategi kebijakan kriminal anti-pencucian uang di Indonesia. Pertama, kebijakan anti-pencucian uang perlu mengharmonisasi standar hukum internasional terkait tindak pidana pencucian uang. Perbedaan sistem hukum tidak semestinya menjadi hambatan bagi Indonesia untuk mengadopsi atau mengikuti rekomendasi FATF. Adanya satu standar hukum global akan memudahkan Indonesia melakukan penegakan hukum karena TPPU merupakan kejahatan lintas negara dan lintas yurisdiksi yang memerlukan kesamaan visi internasional. Kedua, kebijakan antipencucian uang di Indonesia perlu disesuaikan dengan konteks hukum nasional, normal sosial dan budaya yang hidup di masyarakat serta kompleksitas kejahatan pencucian uang itu sendiri. Sehingga ada usulan agar UU PPTPPU yang berlaku saat ini perlu direvisi untuk menjangkau kemutakhiran modus kejahatan pencucian uang. Terakhir, strategi soft law dalam konstruksi kebijakan anti-pencucian uang perlu diimplementasikan dengan mempertajam aturan dan norma-norma turunan yang di dalam peraturan yang dibuat lembaga penegak hukum dan pemegang peran seperti Polri, PPATK, Bank Indonesia dan OJK. Aturan-aturan tersebut bisa langsung mengadopsi ketentuan-ketentuan yang merupakan rekomendasi FATF dan UU PPTPPU.