Penelitian ini menganalisis praktik jual beli suara di komunitas masyarakat adat Kesu? pada Pemilihan Kepala Daerah Toraja Utara tahun 2020. Kemudian bagaimana praktik jual beli suara berdampak pada hancurnya praktik adat ma? kombongan sebagai demokrasi lokal komunitas masyarakat adat Kesu?. Penelitian ini menggunakan teori pertukaran klientelistik Aspinall dan Berenschot (2019). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Yang khas dalam Pemilihan Kepala Daerah Toraja Utara 2020 di komunitas masyarakat adat Kesu? adalah adanya pergeseran nilai dari kesepakatan bersama melalui mekanisme ma? kombongan ke praktik jual beli suara; (2) Adanya pertukaran klientelistik berupa jual beli suara pada Pemilihan Kepala Daerah Toraja Utara 2020 di komunitas masyarakat adat Kesu?. Berdasarkan tiga dimensi Aspinall dan Berenschot (2019), jejaring non partai adalah pemangku adat dan anggota komunitas masyarakat adat Kesu? sebagai timses dan broker, pada pola kontrol diskresi inkumben memberikan bantuan dan hibah menjelang pemilihan, sumber daya yang dipertukarkan adalah uang yang didistribusikan oleh broker; (3) Klientelisme dalam bentuk jual beli suara berdampak pada hancurnya demokrasi lokal komunitas masyarakat adat Kesu?, yakni ma? kombongan.
Deskripsi Lengkap