Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-POL 0022/2023 Nim k
Judul Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa Pasca Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018
Pengarang Ni Made Hana Sutiawati
Penerbit dan Distribusi 2023
Subjek
Kata Kunci Peraturan daerah, reklamasi, Teluk Benoa.
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-POL 0022/2023 Nim k 2023-0022 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81287
Sampul
Abstrak
Tesis ini membahas upaya pasangan Wayan Koster dan Cok Ace sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih pasca Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018, dalam menyelesaikan konflik yang terjadi terkait kebijakan reklamasi Teluk Benoa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan desain deskriptif . Hasil penelitian ini menunjukkan, Wayan Koster dan Cok Ace belum mampu mengakomodir dibatalkan atau direvisinya kebijakan reklamasi Teluk Benoa pada Perpres Nomor 51 tahun 2014. Meski kawasan Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim oleh Menteri Kelautan dan Kemaritiman dan dituangkan dalam Perda RZWP3K Provinsi Bali 2020-2040, namun kekuatan aturan masih dipegang oleh Perpres 51 Tahun 2014 terkait status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan umum. Selain itu, perumusan kebijakana alternatif Wayan Koster dan Cok Ace terhadap kebijakan Teluk Benoa yang tidak transparan hanya menimbulkan konflik berkelanjutan dengan kelompok penolak reklamasi Teluk Benoa. Dengan mengacu model kelompok formuasi kebijakan Thomas R. Dye Gubernur tidak melakukan negosiasi, bargaining, maupun kompromi dengan kelompok penolak sebagaimana dikemukakan Dye. Gubernur justru melakukan penghindaran dalam proses resolusi konflik yang dilakukan. Perspektif Miall terhadap pendekatan dalam menghadapi konflik mampu menjawab realitas ini yaitu terdapat indikasi Gubernur Koster memilih untuk menunda atau menghindari respons. Hal ini terlihat dari permasalahan kebijakan reklamasi yang belum selesai, yaitu kelompok penolak yang hingga saat ini masih menuntut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 untuk dicabut.