Pemenuhan hak-hak bagi korban tindak pidana di Indonesia, khususnya rehabilitasi psikososial masih kurang mendapat perhatian. Psikososial diartikan sebagai semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Dalam Prakteknya, layanan psikososial seringkali terbentur masalah pendanaan, lemahnya pemahaman tentang hak-hak korban dan kurang kuatnya kerja sama berbagai stakeholder dalam berbagi peran melaksanakan layanan psikososial bagi korban tindak pidana. Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana Isomorphism baik koersif, mimetik dan normatif dalam teori kelembagaan terjadi di LPSK dalam proses pelembagaan Sahabat Saksi Korban serta munculnya dorongan mimetik di proses kerja sama kelembagaan dalam mewujudkan victims trusf fund sebagai akses pendanaan layanan rehabilitasi psikososial bagi korban tindak pidana. Soft Systems Metodology (SSM) digunakan sebagai metode untuk menguraikan berbagai masalah dan relasi antar lembaga agar dapat dianalisis dengan lebih terstruktur, komprehensif dan holistic, sementara textual network analysis (TNA) akan digunakan untuk memetakan narasi permasalahan dalam pelaksanaan layanan psikososial. Dengan pengaplikasian SSM dikombinasikan dengan visualisasi TNA, menemukan bahwa isomorfisme koersif di instansi pemerintah menjadi pendorong utama dalam memunculkan isomorfisme mimetik dan normatif sedangkan sektor privat dalam kerangka kerja sama kelembagaan terdorong oleh persamaan kognitif persepsi korban. Secara khusus, dalam LPSK, isomorfisme terjadi karena adanya dorongan koersif dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan layanan psikososial kepada korban tindak pidana. Dorongan ini menimbulkan isomorfisme mimetik dalam berbagai bentuk kerja sama hingga akhirnya secara normatif, dapat dikatakan bahwa LPSK telah berubah menjadi lembaga yang professional dalam pemberian layanan hak psikososial bagi korban tindak pidana.
Deskripsi Lengkap