Salah satu hal penting dalam proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) adalah mengasistensi dan mendokumentasi data-data identitas komunitas masyarakat adat. Data-data tersebut dibutuhkan pemerintah untuk membuat produk hukum dan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan komunitas masyarakat adat. Komunitas Masyarakat adat juga memiliki hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hak-hak mereka. Strategi yang digunakan untuk mendapatkan hak-haknya adalah melalui penerapan esensialisme strategis, yaitu dengan melakukan penyederhanaan narasi agar lebih mudah dipahami oleh kalangan umum dan menonjolkan keunikan dari identitas komunitasnya. Strategi ini digunakan karena masih banyak pihak yang terjebak memahami masyarakat adat secara kriterial, bukan relasional, di mana terdapat seperangkat ciri yang konstan pada masyarakat adat dari berbagai wilayah. Pengumpulan data identitas budaya adalah proses yang kompleks, sehingga Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hadir untuk membantu dan mendampingi komunitas masyarakat adat. Pemerintah mensyaratkan agar formulir identitas komunitas masyarakat adat harus terisi lengkap untuk menciptakan produk hukum dan kebijakan yang efektif. BRWA melakukan fetisisasi tradisi agar formulir tersebut dapat terisi penuh, sehingga proses pengusulan masyarakat adat dan pendaftaran wilayah adat dapat berhasil. Penulisan makalah ilmiah ini adalah hasil refleksi dari kegiatan magang di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat luas tentang proses di lapangan saat menjalankan kegiatan PPMHA.
Deskripsi Lengkap