Tulisan ini merupakan refleksi pengalaman saya dalam mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Program Studi Antropologi Sosial, Universitas Indonesia bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (MBKM UI-BRWA). Pembahasan dalam makalah ini difokuskan pada refleksi metodologi etnografi dalam proses fasilitasi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di BRWA. Proses ini juga mengungkap relasi identitas antara saya sebagai mahasiswa program studi antropologi sosial dengan BRWA dan relasi identitas saya sebagai fasilitator dengan masyarakat adat dalam menghasilkan etnografi masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini bertujuan memberikan gambaran kepada etnografer maupun fasilitator terkait kemungkinan yang akan mereka hadapi saat berada di lapangan. Pendekatan etnografi yang digunakan yaitu dengan Rapid Ethnography Assessment (REA) dengan metode pengambilan data melalui Focus Group Discussion (FGD), wawancara, transek, serta kolaborasi aktif dari masyarakat adat. Kegiatan ini dilakukan di beberapa wilayah adat yang berada di Kalimantan Tengah (Gunung Mas), Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara), Kalimantan Utara (Nunukan), dan Riau (Kampar). Upaya menghasilkan etnografi masyarakat adat dengan acuan formulir pendaftaran BRWA merupakan hal yang penting dan krusial dalam proses advokasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam proses melakukan etnografi banyak kemungkinan yang dihadapi oleh seorang etnografer sekaligus fasilitator, baik ekspektasi dari masyarakat adat hingga tantangan dan penyesuaian saat berada di lapangan
Deskripsi Lengkap