Proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sangat penting
untuk dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kepastian akan terpenuhinya hak
asasi masyarakat adat. Hutan adat merupakan salah satu hak masyarakat adat yang
harus dipenuhi, sebab hutan adat merupakan bentuk perwujudan dari hutan hak.
Penulisan makalah ilmiah ini menjelaskan dinamika yang terjadi dalam proses PPMHA,
khususnya pengusulan Hutan Adat Himba Atang Ambun Liang Bungai, Gunung Mas,
Kalimantan Tengah. Dengan menggunakan pendekatan bottom-up, Badan Registrasi
Wilayah Adat (BRWA) berupaya untuk mengadvokasi kebutuhan Masyarakat Adat
Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai dalam upaya pengusulan hutan
adat. Melalui pendekatan bottom-up, diharapkan BRWA mampu melibatkan seluruh
anggota masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait hutan adat
berdasarkan konteks dan pengetahuan lokal. Dengan menggunakan konteks dan
pengetahuan lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait hutan adat, diharapkan
komunitas masyarakat adat terkait dapat memastikan keberlanjutan dan kelestarian dari
(calon) hutan adatnya. Makalah ilmiah ini merupakan hasil refleksi dari kegiatan
magang saya ketika menjadi fasilitator BRWA di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah, saat berupaya untuk mengadvokasi masyarakat adat akan perwujudan haknya,
yaitu hutan adat.
Deskripsi Lengkap