Kontestasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia menunjukkan dinamika yang cukup intens sejak dilaksanakannya pemilu pada tahun 1955 hingga pemilu 2024 era reformasi. Berbagai strategi kampanye dilakukan untuk mendapatkan suara masyarakat, salah satunya dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK) pemilu sebagai metode alternatif. Hal ini dilatarbelakangi oleh karakteristik peserta pemilu yang tidak lagi didominasi oleh masyarakat dari akar rumput, tetapi juga diikuti oleh masyarakat kelompok elit dari berbagai kalangan. Penulisan ini berupaya menguraikan bagaimana penggunaan APK yang melibatkan peserta pemilu, KPU selaku penyelenggara, dan pemerintah sebagai penegak hukum justru merugikan masyarakat serta lingkungan selama penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung. Penulisan ini menggunakan teknik analisis isi kualitatif serta perspektif kriminologi visual, kriminologi hijau, dan teori kriminologi budaya. Hasil analisis data menunjukkan adanya penggunaan APK pemilu secara berlebihan yang dilakukan oleh kelas penguasa (pemerintah dan peserta pemilu) untuk memenangkan kontestasi pemilu dan mendapatkan kursi jabatan meskipun melanggar aturan, tetapi berdampak pada timbulnya perlukaan dan kerugian (harm) bagi masyarakat dan lingkungan.
Deskripsi Lengkap