Tugas karya akhir ini membahas jaminan sosial bagi pekerja perempuan di Indonesia.
Penulisan ini merupakan kajian literatur berupa telaah kasus yang menganalisa tujuh
kasus di Indonesia yang terdapat jenis pekerja dan klasifikasi aktivitas ekonomi. Tujuan
dari penulisan ini adalah mendeskripsikan bagaimana jaminan sosial bagi pekerja
perempuan di Indonesia, lebih tepatnya terkait dengan jenis, pengawasan, dan
mendeskripsikan bagaimana jaminan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja
perempuan di Indonesia. Kasus-kasus tersebut akan dianalisa dengan teori dan konsep
jenis jaminan sosial, pengawasan jaminan sosial, dan kesejahteraan sosial pekerja
perempuan. Dalam kasus yang digunakan, terdapat jenis pekerja formal dan informal
dengan sektor ekonomi atau klasifikasi aktivitas ekonomi. Hasil analisa penulisan ini
didapatkan bahwa terdapat dua jenis jaminan sosial bagi pekerja perempuan di Indonesia
yang teridentifikasi berdasarkan Hall dan Midgley, yakni asuransi sosial dan kewajiban
pemberi kerja. Dalam asuransi sosial, beberapa perusahaan berkolaborasi dengan
Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kewajiban pemberi kerja terdapat hak
pekerja perempuan, yakni hak cuti haid, hamil dan melahirkan, keguguran, dan hak
menyusui sebagaimana terdapat dalam UU RI No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja perempuan di Indonesia belum sepenuhnya
berjalan dengan baik. Masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang
tidak sesuai dengan undang-undang, sehingga menimbulkan hasil yang kurang baik dan
belum tercapainya kesejahteraan bagi pekerja perempuan di Indonesia. Hal ini karena
pengawasan oleh pemerintah yang belum baik dan serikat pekerja yang belum terdapat di
seluruh perusahaan. Padahal, serikat pekerja memiliki fungsi untuk memberikan keadilan
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jaminan sosial merupakan salah satu faktor
yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial. Tugas karya akhir ini menganalisa
peningkatan kesejahteraan pekerja perempuan berdasarkan tiga elemen yang
dikemukakan oleh Midgley yang mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai suatu
kondisi, yakni 1) masalah sosial dapat dikelola; 2) kebutuhan dapat terpenuhi; dan 3)
tersedianya kesempattan untuk berkembang. Berdasarkan tiga elemen tersebut,
disimpulkan bahwa asuransi sosial telah meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja
perempuan, sedangkan kewajiban pemberi kerja masih belum dapat meningkatkan
kesejahteraan pekerja perempuan Dengan demikian, penulis memberikan rekomendasi
kepada beberapa pihak terkait yang sekiranya dapat meningkatkan jaminan sosial bagi
pekerja perempuan, yakni pemerintah, pengusaha, pekerja perempuan, dan penelitian
selanjutnya. Rekomendasi bagi pemerintah adalah meningkatkan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan sosial, melakukan pendampingan dengan baik
bagi pekerja perempuan yang menjadi korban, dan menekankan pentingnya kehadiran
serikat pekerja di perusahaan. Rekomendasi bagi pengusaha adalah memberikan jaminan
sosial yang sesuai dengan UU yang berlaku, melibatkan serikat pekerja di perusahaan
dalam merumuskan kebijakan dan perjanjian kerja, dan mengedukasi pekerja perempuan
tentang hak perlindungan yang mereka miliki. Rekomendasi bagi serikat pekerja adalah untuk lebih kritis dan terlibat dalam pembuatan kebijakan perusahaan dan membuat
konseling. Rekomendasi untuk pekerja perempuan adalah membaca dan memahami
kembali hak-hak jaminan sosial yang mereka miliki dan perlu terlibat secara aktif dan
masif dalam serikat pekerja. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah untuk
lebih menggali terkait jenis jaminan sosial bagi pekerja perempuan di Indonesia, lebih
mengaitkan jaminan sosial dengan sektor atau klasifikasi aktivitas ekonomi dan jenis
pekerja, meneliti terkait dampak pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja perempuan di
Indonesia, dan membandingkan jaminan sosial bagi pekerja perempuan di Indonesia
dengan negara lain
Deskripsi Lengkap