Risiko Pekerja Migran Indonesia terlibat dalam paktik migrasi nonprosedural berawal pada tingkat terendah, yaitu desa sebagai daerah asal mereka. Walaupun negara telah menjamin pelindungan untuk pekerja migran dalam instumen hukum nasional melalui UndangUndang Nomor 18 tahun 2017, tetapi dalam penerapannya belum dapat menyediakan pelindungan yang optimal pada tingkat desa. Program Desbumi begerak dari akar rumput untuk memastikan terciptanya keamanan bermigrasi bagi pekerja migran melalui tiga pilar utama, yaitu pendataan dan diseminasi informasi, pembangunan institusi, dan pemberdayaan pekerja migran dan keluarga. Tujuan dari penulisan in adalah melihat bagaimana faktor dan situasi berisiko bagi pekerja migran dapat direduksi melalui pendekatan pencegahan berbasis risiko.
Deskripsi Lengkap