Studi ini melihat bahwa kerusakan lingkungan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng melibatkan kerja sama antara korporasi dengan negara. Hal ini merujuk pada interaksi antara pemerintah dengan korporasi dalam wujud kebijakan yang dapat menguntungkan bagi satu sama lain. Melalui metode systematic literature review dan content analysis, studi ini mengidentifikasi beberapa pola interaksi yang terjadi antara pemerintah dan korporasi, yaitu 1) inisiatif perusahaan dalam memanipulasi AMDAL, 2) Pengabaian terhadap hak atas informasi warga yang terdampak, 3) Intimidasi, 4) Penerbitan izin lingkungan yang bersifat mendesak. Pola-pola ini dilakukan masing untuk melancarkan ekspansi bisnis perusahaan semen yang bernilai fantastis. Di saat yang bersamaan, studi ini menemukan bahwa ekspansi besar-besaran tersebut juga berdampak luas bagi lingkungan. Berpayung pada perspektif green criminology, hasil analisis menunjukkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak terbatas pada apa yang dilarang oleh hukum formal. Lebih dari pada itu, kejahatan lingkungan juga dapat terjadi pada tindakan yang diizinkan oleh hukum formal.
Deskripsi Lengkap