Kebijakan moratorium yang melarang pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Arab Saudi diberlakukan akibat maraknya permasalahan yang dialami PMI di negara tersebut. Tujuan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi PMI serta memperbaiki sistem yang berlaku. Setelah diberlakukan pada tahun 2015, terdapat pengiriman PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi dan terindikasi sebagai kejahatan perdagangan manusia. Dalam penulisan ini digunakan kerangka hukum internasional terkait perdagangan manusia dan konsep criminogenic asymmetries dalam mengidentifikasi kejahatan perdagangan manusia terhadap PMI nonprosedural pasca moratorium beserta penyebabnya. Metode yang digunakan adalah analisis data sekunder dan pengumpulan data diperoleh dari sumber laporan, penelitian terdahulu dan berita, serta wawancara singkat. Hasil penelitian menemukan bahwa pengiriman PMI nonprosedural merupakan perdagangan manusia dan disebabkan oleh asimetri antarnegara yang kriminogenik akibat difasilitasi dorongan untuk melakukan kejahatan, tersedianya keuntungan atas tindakan tersebut, dan kemampuan untuk melemahkan pengendalian sosial.
Deskripsi Lengkap