Mangrove merupakan salah satu tumbuhan yang berperan penting dalam perlindungan ekosistem pesisir serta memiliki banyak manfaat dalam segi sosial dan ekonominya. Meskipun begitu, mangrove semakin lama semakin mengalami kerusakan di seluruh dunia salah satunya di Indonesia yang merupakan pemilik hutan mangrove terluas di dunia. Sebagian besar hutan mangrove dirusak untuk pembuatan tambak, pembukaan lahan untuk industri, ataupun abrasi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 membentuk sebuah lembaga non-struktural bernama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang memiliki fungsi dalam programprogramnya untuk mencegah kerusakan mangrove berkelanjutan di Indonesia. Program yang dianalisis adalah Desa Mandiri Peduli Mangrove yang didalamnya terdapat sosialisasi, edukasi, pengembangan usaha, serta penguatan hukum desa. Program ini kemudian dianalisis melalui perspektif kriminologi hijau dan environmental crime prevention. Hasilnya, kerusakan mangrove yang terjadi sebagian besar merupakan efek dari monopoli pemerintah untuk perekonomian. Namun juga BRGM berusaha untuk memulihkan kerusakan itu dan telah cukup baik menerapkan prinsip environmental crime prevention.
Deskripsi Lengkap