Artikel ini membahas peran media sosial dalam mendukung dan membela korban kekerasan seksual secara
virtual. Pada Januari 2024, terdapat 139 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia. Angka ini setara dengan
49.9% dari total penduduk Indonesia (We Are Social, 2024). Sejalan dengan itu, seiring bertambahnya jumlah
pengguna media sosial di Indonesia, konstruksi budaya partisipatif masyarakat semakin kokoh. Anggota budaya
partisipatif percaya bahwa kontribusi mereka penting dan mereka mengedepankan hubungan sosial satu sama
lain (Jenkins et al., 2009). Memanfaatkan teori budaya partisipatif Jenkins dan mengaitkannya dengan
keterlibatan pengguna aktif media sosial di Indonesia, khususnya Instagram, kajian ini membahas tentang
dukungan dan pembelaan komunitas daring terhadap korban kekerasan seksual. Artikel ini berpendapat bahwa
budaya partisipatif pengguna Instagram di Indonesia menyediakan edukasi bagi para korban kekerasan seksual,
yang secara tidak langsung mendukung dan membela korban kekerasan seksual secara virtual.
Deskripsi Lengkap