Revisi Otonomi Khusus Papua dilakukan setelah 20 tahun berjalannya otonomi khusus. Hal ini selain karena masa berlaku Otonomi Khusus Papua yang berakhir pada 2021, juga disebabkan karena berbagai pihak menilai implementasi Otonomi Khusus Papua belum berhasil mengejar ketertinggalan Papua dari provinsi lainya. Namun, dalam revisi terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat yang ingin memperbaiki tata kelola pemerintah daerah dengan masyarakat Papua yang menginginkan penguatan perlindungan HAM. Pada akhirnya, kepentingan pemerintah pusat justru mendominasi revisi Otonomi Khusus Papua meskipun ditolak masyarakat Papua. Penelitian ini membahas proses perumusan revisi UU Otonomi Khusus Papua dan bagaimana kepentingan pemerintah pusat dapat dominan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi literatur. Dengan teori Konsultasi dengan Kelompok Kepentingan dan Pemberdayaan Eksekutif yang dikembangkan oleh Bunea, A., & Thomson, R, penelitian ini menemukan kepentingan pemerintah pusat dapat menjadi dominan karena menggunakan penelitian dan aspirasi dari beberapa kelompok kepentingan, seperti penelitian dari LIPI, KOMPAK, dan aspirasi dari pemerintah daerah Papua itu sendiri sebagai dasar legitimasi, sehingga DPR tidak memiliki dasar data untuk menentang kepentingan itu. Hal ini berimplikasi pada posisi dan kepentingan pemerintah pusat semakin kuat dalam proses perumusan revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua pada tahun 2021..
Deskripsi Lengkap