Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan penting dalam proses legislasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, DPRD DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia memiliki fungsi kontrol dan legislasi yang esensial, terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang menjawab masalah masyarakat. Meskipun terjadi peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD DKI Jakarta pada periode 2019-2024 sebesar 4% dari periode sebelumnya, efektivitas mereka dalam mendorong kebijakan yang mendukung hak- hak perempuan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan eksternal yang dihadapi oleh perempuan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dalam memperjuangkan kepentingan perempuan melalui fungsi legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Berdasarkan teori representasi politik oleh Sarah Childs, yang menyoroti pentingnya representasi substantif selain representasi deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa kehadiran fisik perempuan dalam DPRD tidak cukup untuk menjamin pengakomodasian kepentingan perempuan dalam kebijakan daerah. Melalui wawancara dengan tiga anggota legislatif perempuan DPRD DKI Jakarta, peneliti mengidentifikasi tiga hambatan utama: ego sektoralisme, stereotip gender, dan prioritas kebijakan eksekutif yang tidak selalu sejalan dengan agenda legislasi mengenai isu- isu perempuan. Temuan ini menjelaskan relevansi teori representasi politik, khususnya dalam konteks representasi substantif. Selain itu, penelitian ini menjelaskan bahwa faktor eksternal menjadi hambatan perempuan anggota DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi legislasi.
Deskripsi Lengkap