Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : SK-POL 0023/2024 Han s
Judul : Stagnasi Dekarbonisasi: Studi Kasus Pensiun Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Jawa Barat dan Banten
Pengarang : Hansen Sukma Kartika
Strata :
Pembimbing : Ali Muhyidin, S.Sos, M.A.
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Tahun : 2024
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
SK-POL 0023/2024 Han s 2024-0023 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81688
Sampul
Abstrak
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris 2015, dengan demikian berkomitmen pada komitmen iklim untuk mencapai nol emisi karbon pada tahun 2060 dan menjaga kenaikan suhu bumi dalam 1,5 derajat Celcius di atas rata-rata pra-industri. Komitmen ini diimplementasikan dengan berbagai cara, termasuk dengan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Kebijakan ini diundangkan dalam Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 103/2023 tentang dukungan fiskal transisi energi. Dalam hal ini, banyak aspek seperti pelembagaan, visibilitas, kesengajaan, penghindaran risiko, dan perbedaan kepentingan yang kemungkinan besar akan berujung pada hasil kebijakan prosedural yang kemudian menentukan tingkat dekarbonisasi Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTU). Artikel ini berusaha untuk mengkaji aspek prosedural dari inovasi kebijakan penghentian pembangkit listrik tenaga batu bara, berdasarkan teori inovasi kebijakan iklim Howlett (2014). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, termasuk wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan dan studi literatur. Artikel ini menjelaskan bahwa formulasi kebijakan dalam Peraturan Presiden 112/2022 cenderung negatif secara prosedural dan menghambat proses pemensiunan dini PLTU di Jawa Barat dan Banten. Kelemahan kebijakan ini terlihat jelas dalam bentuk penundaan administratif dan pembatasan kriteria. Artikel ini menyatakan bahwa kebijakan pensiun dini PLTU yang ada saat ini memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap PLTU Cirebon-1, PLTU Suralaya, dan PLTU Pelabuhan Ratu.