Isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan isu global yang menjadi perhatian negara
dan sektor bisnis dalam melindungi, menghormati, dan remidiasi hak asasi manusia. Oleh
karena itu, berbagai aktor baik negara, sektor bisnis, dan organisasi non-pemerintah
(NGO) melakukan inisiatif dalam meningkatkan tanggung jawab sosial tentang
pemenuhan hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara anggota PBB dalam memenuhi
hak asasi manusia, mengadopsi Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi
Manusia menjadi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dan diperbaharui dalam Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun 2021-2025. Namun, inisiatif tersebut tidak bekerja secara efekti sebagai payung
dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh aktivitas bisnis di
Indonesia, khususnya dalam kasus tambang pasir laut oleh Perusahaan asal Belanda (PT.
Royal Biskalis) di Perairan Spermonde tahun 2020 yang berdampak pada masyarakat
nelayan Pulau Kodingareng di Makassar, Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, kehadiran
NGO seperti WALHI Sulawesi Selatan memilki peran penting dalam mengadvokasi isu
tersebut. Penelitian ini fokus dalam menganalisis peran WALHI Sulawesi Selatan dalam
mengadvokasi kasus penambangan pasir laut di Periaran Spermonde tahun 2020.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi kasus menggunakan
pendekatan wawancara dan dokumen. Dalam menganalisis data, penelitian ini
menggunakan konsep utama Transnational Advocacy Network (TAN) dari Kekck dan
Sikkink (1998). Penelitian ini menemukan bahwa peran advokasi yang dilakukan oleh
Walhi Sulwesi Selatan dalam kasus tersebut ada tiga, yaitu coordinating roles, enabling
roles, dan berperan sebagai lawan. Secara akademis dan praktis, penelitian ini
berkontribusi pada kajian hubungan internasional dalam menganalisis inisiatif
boomerang pattern dan opportunity structures dalam mengadvokasi kasus secara
transnasional. Secara praktis penelitian ini berkontribusi untuk meningkatkan peran
advokasi NGO khususnya dalam hubungan transnasional.
Deskripsi Lengkap