Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-HI 0032/2024 Rin p
Judul Peran WALHI Sulawesi Selatan dalam Mengadvokasi Kasus Penambangan Pasir Laut di Perairan Spermonde Tahun 2020
Pengarang Rini Asriasni
Penerbit dan Distribusi 2024
Subjek
Kata Kunci NGO, WALHI Sulawesi Selatan, Jaringan Advokasi Transnasional, Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-HI 0032/2024 Rin p 2024-0032 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81759
Sampul
Abstrak
Isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan isu global yang menjadi perhatian negara dan sektor bisnis dalam melindungi, menghormati, dan remidiasi hak asasi manusia. Oleh karena itu, berbagai aktor baik negara, sektor bisnis, dan organisasi non-pemerintah (NGO) melakukan inisiatif dalam meningkatkan tanggung jawab sosial tentang pemenuhan hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara anggota PBB dalam memenuhi hak asasi manusia, mengadopsi Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia menjadi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dan diperbaharui dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Namun, inisiatif tersebut tidak bekerja secara efekti sebagai payung dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh aktivitas bisnis di Indonesia, khususnya dalam kasus tambang pasir laut oleh Perusahaan asal Belanda (PT. Royal Biskalis) di Perairan Spermonde tahun 2020 yang berdampak pada masyarakat nelayan Pulau Kodingareng di Makassar, Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, kehadiran NGO seperti WALHI Sulawesi Selatan memilki peran penting dalam mengadvokasi isu tersebut. Penelitian ini fokus dalam menganalisis peran WALHI Sulawesi Selatan dalam mengadvokasi kasus penambangan pasir laut di Periaran Spermonde tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi kasus menggunakan pendekatan wawancara dan dokumen. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan konsep utama Transnational Advocacy Network (TAN) dari Kekck dan Sikkink (1998). Penelitian ini menemukan bahwa peran advokasi yang dilakukan oleh Walhi Sulwesi Selatan dalam kasus tersebut ada tiga, yaitu coordinating roles, enabling roles, dan berperan sebagai lawan. Secara akademis dan praktis, penelitian ini berkontribusi pada kajian hubungan internasional dalam menganalisis inisiatif boomerang pattern dan opportunity structures dalam mengadvokasi kasus secara transnasional. Secara praktis penelitian ini berkontribusi untuk meningkatkan peran advokasi NGO khususnya dalam hubungan transnasional.