Penelitian ini menganalisis kebijakan luar negeri Inggris dalam pembentukan aliansi
keamanan AUKUS pada tahun 2021. Analisis ini mengidentifikasi beberapa faktor yang
mendasari keputusan Inggris untuk terlibat dalam aliansi tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis data yang berpusat pada causal
process tracing. Metode ini digunakan untuk melacak dan memahami proses kausal yang
mengarah pada keterlibatan Inggris dalam AUKUS. Dengan menggunakan Teori Peran
K.J. Holsti (1970) sebagai kerangka analisis, penelitian ini menemukan faktor-faktor
pendorong bagi Inggris untuk membentuk aliansi keamanan AUKUS tahun 2021. Faktor
tersebut terdiri dari konsepsi peran nasional Inggris (Peran Tradisional Inggris/Global
Britain; Kapabilitas Militer Inggris; dan Kepentingan Ekonomi Inggris), serta Preskripsi
Peran Terhadap Inggris (Sistem Struktur Internasional/Peningkatan Kekuatan Militer
China di Kawasan Indo-Pasifik; dan Prinsip-Prinsip Umum yang legal/Konsepsi Indo-
Pasifik bagi Inggris). Berdasarkan perangkat analisis tersebut, penulis menyimpulkan
bahwa kebijakan luar negeri Inggris membentuk AUKUS tahun 2021 adalah didasarkan
pada kepentingan nasionalnya untuk berperan sebagai aktor utama keamanan global
khususnya dengan kehadirannya kembali di kawasan Indo-Pasifik. Hal ini juga diartikan
sebagai pencapaian penting setelah Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) pada 31 Januari
2020.
Deskripsi Lengkap