Disertasi ini membahas tentang pelemahan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). TVRI yang didirikan pada 1962 telah melewati tiga generasi pemerintahan: Orde Lama, Orde Baru, dan Pasca- Reformasi. Di ketiga periode itu, TVRI menjadi objek tarik-menarik kekuasaan sehingga mempengaruhi pengelolaan TVRI. Ketika ditetapkan menjadi LPP di dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, TVRI diharapkan dapat menjadi media yang independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Dua dekade setelah UU Penyiaran 32/2002, TVRI tidak menunjukkan kemajuan yang berarti, bahkan semakin ditinggalkan oleh masyarakat. Kegagalan ini kerap dianggap sebagai ketidakmampuan internal TVRI untuk mengelola TVRI. Namun, semua permasalahan yang berjalin kelindan membelit TVRI adalah dampak dari upaya pelemahan yang dilakukan oleh pemerintah (eksekutif ), legislatif, dan Lembaga Penyiaran Swasta. Kepentingan pemerintah dan swasta terhadap TVRI mengintervensi berbagai aspek, mulai dari kebijakan, keuangan, SDM, hingga isi siaran.
Deskripsi Lengkap