Deskripsi Lengkap

PengarangMuhammad Ajie Tori Faizal
JudulImplementasi Kebijakan Penanganan Konflik Sosial dalam Menangani Tawuran Antar Warga di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Pembimbing/SupervisorProf. Drs. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D
Bahasa UtamaIndonesia
AbstrakTrend konflik sosial dalam bentuk tawuran berdasarkan Data Potensi Desa (Podes) tahun 2011 sampai tahun 2021 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan secara nasional. Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Pusat. Pada empat kali periode pendataan, Provinsi DKI Jakarta selalu menempati urutan tertinggi provinsi dengan banyak kelurahan yang pernah mengalami perkelahian masal namun trendnya terus menurun meskipun kejadian tawuran masih ada di beberapa titik. Kota Jakarta Pusat sendiri adalah kota yang rata-rata menyumbang angka tertinggi kelurahan yang pernah mengalami tawuran. Data terbaru tahun 2023 mencatat terdapat setidaknya 15 kali terjadi perkelahian masal atau tawuran di Kota Jakarta Pusat yang tersebar di Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Menteng, Kecamatan Kemayoran, dan Kecamatan Senen. Kondisi ini menjadi menarik di tengah sajian data positif yang ada, sehingga menimbulkan asumsi apakah penanganan yang dilakukan telah menyasar pada akar masalah sebetulnya dari aksi tawuran atau hanya pada level tertentu saja, dan kendala apa yang terdapat di dalamnya, sehingga aksi tawuran masih tetap ada. Penelitian ini mencoba mengkaji implementasi dan kendala kebijakan penanganan konflik sosial tawuran di Kota Jakarta Pusat periode tahun 2019-2023 dengan pendekatan kualitaitif dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data utama menggunakan wawancara mendalam terhadap 17 informan dari berbagai unsur dari pemerintah tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai pada tingkat masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan penanganan konflik sosial di Kota Jakarta Pusat yang tergabung dalam lembaga masyarakat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Hasil penelitian menunjukan komponen- komponen implementasi kebijakan relative sudah terpenuhi terdiri dari unsur standar kebijakan mencakup pedoman, tujuan, dan bentuk kebijakan penanganan konflik sosial. Unsur sumber daya mencakup finansial, sumber daya manusia, dan waktu dari petugas di masing-masing lembaga. Unsur karakter lembaga mencakup SOP lembaga, tugas, pola kerja, struktur, juga kepemimpinan lembaga. Unsur politik mencakup internal birokrasi, legislatif, dan publik. Unsur sosial ekonomi mencakup kondisi ekonomi warga masyarakat, isu lokalitas, kepadatan penduduk dan pemukiman, budaya remaja, dan keterlibatan swasta juga masyarakat. Pada unsur komunikasi mencakup kejelasan dan konsistensi standar kebijakan, pemahaman terhadap tugas, dan komunikasi antar pihak. Unsur enforcement mencakup norma dan sistem monitoring, insentif, juga sanksi. Unsur disposisi pelaksana mencakup interpretasi, penolakan/penerimaan terhadap kebijakan, dan intensitasnya. Sementara kendala pada implementasi kebijakan penanganan konflik sosial di Kota Jakarta Pusat terdiri dari kendala di sisi komunitas sasaran yang mencakup faktor disposisi warga dan orang tua, perilaku remaja dan orang tua, budaya sekitar dan pendidikan, kondisi finansial, kondisi fisik dan lingkungan, dan penggunaan media sosial x Universitas Indonesia Kendala dari sisi faktor reinforcing mencakup faktor predisposisi dari petugas terhadap isu konflik sosial dan kebijakannya, perilaku kerja negatif oknum petugas, dan keterbatasan sumber daya baik finansial, sumber daya manusia, termasuk pembinaannya. Dan di sisi program, kendala lebih pada SOP yang belum ada atau belum terpublikasi menyeluruh, sinergi program masih relatif standar, dan pelaksanaan rangkaian kebijakan penanganan konflik sosial yang belum menyeluruh. Faktor-faktor kendala yang muncul dominan merupakan faktor-faktor yang merupakan bagian dari aset komunitas yang seyogyanya menjadi perhatian lebih untuk proses implementasi kebijakan penanganan konflik sosial yang lebih optimal.
Jenis BahanKarya Akademis
Kode BahasaIND
Catatan Umum
No. Induk2024-0022
No. Barkod2024-0022
Kata KunciImplementasi Kebijakan, Aset Komunitas, Konflik Sosial, Tawuran
Kota TerbitDepok
Tahun2024
Subjek
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
PenerbitFISIP
Pemilik
Pembatasan Akses
LokasiGedung MBRC Lantai 2
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber KoleksiKewajiban Mahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. PanggilTS-KES 0022/2024 Muh i
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-KES 0022/2024 Muh i 2024-0022 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81813
Sampul
Abstrak
Trend konflik sosial dalam bentuk tawuran berdasarkan Data Potensi Desa (Podes) tahun 2011 sampai tahun 2021 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan secara nasional. Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Jakarta Pusat. Pada empat kali periode pendataan, Provinsi DKI Jakarta selalu menempati urutan tertinggi provinsi dengan banyak kelurahan yang pernah mengalami perkelahian masal namun trendnya terus menurun meskipun kejadian tawuran masih ada di beberapa titik. Kota Jakarta Pusat sendiri adalah kota yang rata-rata menyumbang angka tertinggi kelurahan yang pernah mengalami tawuran. Data terbaru tahun 2023 mencatat terdapat setidaknya 15 kali terjadi perkelahian masal atau tawuran di Kota Jakarta Pusat yang tersebar di Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Menteng, Kecamatan Kemayoran, dan Kecamatan Senen. Kondisi ini menjadi menarik di tengah sajian data positif yang ada, sehingga menimbulkan asumsi apakah penanganan yang dilakukan telah menyasar pada akar masalah sebetulnya dari aksi tawuran atau hanya pada level tertentu saja, dan kendala apa yang terdapat di dalamnya, sehingga aksi tawuran masih tetap ada. Penelitian ini mencoba mengkaji implementasi dan kendala kebijakan penanganan konflik sosial tawuran di Kota Jakarta Pusat periode tahun 2019-2023 dengan pendekatan kualitaitif dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data utama menggunakan wawancara mendalam terhadap 17 informan dari berbagai unsur dari pemerintah tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai pada tingkat masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan penanganan konflik sosial di Kota Jakarta Pusat yang tergabung dalam lembaga masyarakat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Hasil penelitian menunjukan komponen- komponen implementasi kebijakan relative sudah terpenuhi terdiri dari unsur standar kebijakan mencakup pedoman, tujuan, dan bentuk kebijakan penanganan konflik sosial. Unsur sumber daya mencakup finansial, sumber daya manusia, dan waktu dari petugas di masing-masing lembaga. Unsur karakter lembaga mencakup SOP lembaga, tugas, pola kerja, struktur, juga kepemimpinan lembaga. Unsur politik mencakup internal birokrasi, legislatif, dan publik. Unsur sosial ekonomi mencakup kondisi ekonomi warga masyarakat, isu lokalitas, kepadatan penduduk dan pemukiman, budaya remaja, dan keterlibatan swasta juga masyarakat. Pada unsur komunikasi mencakup kejelasan dan konsistensi standar kebijakan, pemahaman terhadap tugas, dan komunikasi antar pihak. Unsur enforcement mencakup norma dan sistem monitoring, insentif, juga sanksi. Unsur disposisi pelaksana mencakup interpretasi, penolakan/penerimaan terhadap kebijakan, dan intensitasnya. Sementara kendala pada implementasi kebijakan penanganan konflik sosial di Kota Jakarta Pusat terdiri dari kendala di sisi komunitas sasaran yang mencakup faktor disposisi warga dan orang tua, perilaku remaja dan orang tua, budaya sekitar dan pendidikan, kondisi finansial, kondisi fisik dan lingkungan, dan penggunaan media sosial x Universitas Indonesia Kendala dari sisi faktor reinforcing mencakup faktor predisposisi dari petugas terhadap isu konflik sosial dan kebijakannya, perilaku kerja negatif oknum petugas, dan keterbatasan sumber daya baik finansial, sumber daya manusia, termasuk pembinaannya. Dan di sisi program, kendala lebih pada SOP yang belum ada atau belum terpublikasi menyeluruh, sinergi program masih relatif standar, dan pelaksanaan rangkaian kebijakan penanganan konflik sosial yang belum menyeluruh. Faktor-faktor kendala yang muncul dominan merupakan faktor-faktor yang merupakan bagian dari aset komunitas yang seyogyanya menjadi perhatian lebih untuk proses implementasi kebijakan penanganan konflik sosial yang lebih optimal.