Program Wirausaha Baru (WUB) merupakan program pemberdayaan pemerintah dibawah
koordinasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang pelaksanaannya
diserahkan pada pemeintah tingkat kota. Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan program
ini sebagai upaya membangkitkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pendemi Covid
19 yang diperkirakan dapat memicu terjadinya kemiskinan ekstrim. Masyarakat terdampak baik
dari pelaku usaha ataupun korban PHK menjadi sasaran program Wirausaha Baru ini, yang
bertujuan mensejahterakan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Program ini cukup
komprehensif, tidak hanya fokus pada unsur permodalan saja tetapi mencakup unsur pelatihan,
pendampingan, dan pemberian sarana prasarana untuk mengembangkan usaha. Penelitian ini
fokus untuk mendeskripsikan pelaksanaan pendampingan program Wirausaha Baru Kota Depok
tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian evaluatif.
Wawancara mendalam dilakukan dengan para Pendamping di semua tingkatan, Peserta Program
dan Penyelenggara Program, dengan menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini
penting untuk dilakukan dengan didasarkan dari pentingnya meningkatkan nilai kesejahteraan
sosial masyarakat melalui pendampingan dalam program peningkatan perekonomian di
Indonesia termasuk dalam program Wirausaha Baru (WUB). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam aspek input telah dilakukan sesuai kriteria dalam teori program baik pada input
Peserta, Pendamping, Narasumber / Pemateri serta sarana dan prasarana. Aspek aktivitas
pendampingan juga telah berjalan sesuai dengan tahapan pada teori program yaitu verifikasi data,
identifikasi masalah peserta, pendampingan akses dan konsultasi managemen sesuai kebutuhan
peserta, pengumpulan tugas, pelaporan bulanan dan evaluasi kemajuan usaha peserta terbaik.
Dalam pelaksanaannya terdapat faktor pendukung seperti komitmen kerja para Pendamping,
motivasi peserta untuk berkembang, adanya pembekalan / TOT Pendamping, dan sarana Klinik
Bisnis yang membantu keberlangsungan komunikasi antara peserta binaan dan pendamping.
Selain itu terdapat pula faktor penghambat dalam pelaksanaan pendampingan ini seperti
partisipasi peserta pada agenda pendampingan yang naik turun sehingga mempengaruhi
motivasi Pendamping untuk melakukan peran terbaiknya. Hambatan juga terjadi pada
pengaturan jadwal pada rapat / kegiatan bersama antara Dinas dan Pendamping dimana tidak
jarang terjadi benturan antara agenda bisnis pribadi para pendamping yang mayoritas adalah
para pelaku usaha dengan jadwal yang ditentukan oleh Dinas.
Deskripsi Lengkap