Penelitian ini mengkaji perspektif dosen dan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh publik figur dan masyarakat biasa, serta penggunaan restorative justice dalam menangani kasus KDRT. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan survei kuesioner terhadap 97 responden yang dipilih secara accidental sampling. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif untuk memahami persepsi dan perbedaan pandangan terhadap KDRT dan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dosen maupun mahasiswa menganggap KDRT sebagai tindakan serius, dengan kasus KDRT oleh publik figur dianggap lebih serius karena dampaknya terhadap citra publik. Kedua kelompok sepakat bahwa pelaku harus menanggung tanggung jawab penuh dan menerima hukuman yang tepat serta berat, dengan dosen lebih mendukung penerapan sanksi yang lebih berat dibandingkan mahasiswa. Kedua kelompok sangat mendukung hukuman maksimal bagi pelaku KDRT untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Mayoritas dosen lebih mendukung penggunaan hukum konvensional, menunjukkan keyakinan pada efektivitas sistem hukum tradisional, sementara mahasiswa menunjukkan preferensi lebih tinggi terhadap restorative justice yang berfokus pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi pelaku. Kedua kelompok mendukung pendekatan yang seimbang antara hukum konvensional dan restorative justice, mencerminkan keinginan untuk pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif dalam menangani KDRT. Tidak ada perbedaan signifikan dalam perspektif dosen dan mahasiswa terhadap seriusitas, tanggung jawab, hukuman, dan sanksi yang tepat pada suami pelaku KDRT, baik untuk publik figur maupun masyarakat biasa. Selain itu, tidak ada perbedaan signifikan dalam pandangan mereka mengenai penggunaan hukum konvensional dan restorative justice, dengan kedua kelompok melihat kelebihan dan kekurangan dari kedua pendekatan tersebut secara seimbang.
Deskripsi Lengkap