Bias putusan pengadilan yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu terus terjadi, fungsi hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku kejahatan seringkali dijatuhkan hukuman secara tidak proposional. Seharusnya dalam pemberian hukuman pada pelaku tindak kejahatan tidak perlu memandang status mereka, karena adanya asas persamaan di hadapan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya disparitas yang terjadi dalam pemberian hukuman. Pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan dianggap oleh masyarakat sebagai pelaksanaan keadilan harus mampu memenuhi unsur-unsur seperti mengutamakan hak dan kewajiban dari masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat, dapat menghasilkan kemanfaatan dari proses penegakan hukumnya. Penelitian ini mengangkat isu bias yang terjadi pada putusan pengadilan yang bersifat hukum tetap di Indonesia untuk di telaah dalam perspektif kriminologi. Utamanya bagaimana diskrepansi keputusan pengadilan berdasarkan posisi sosial dalam relasi kuasa. Tesis ini menggunakan teori un-equal justice dalam sosiologi hukum yang menjadi bagian dari kriminologi, konstruksi realitas kejahatan dan teori keadilan untuk menganalisis kedua belas putusan pengadilan yang dikombinasikan dengan konsep-konsep sosiologi hukum untuk menafsirkan kembali perbandingan pemberian hukuman yang akan dimunculkan sebagai permasalahan utama dalam tesis ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa bias keputusan pengadilan terjadi karena kecenderungan penegak hukum dipengaruhi oleh adanya posisi sosial dan relasi kuasa, metode analisis perbandingan direpresentasikan melalui perbandingan data antara putusan pada kasus kelompok elit dengan kasus kelompok marjinal di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis data putusan pada penelitian ini, penulis berharap penelitian ini dapat berkontribusi untuk para penegak hukum agar dapat lebih adil, serius dan mampu bersifat netral dalam memutus tanpa dipengaruhi oleh adanya posisi sosial dan relasi kuasa sehingga hukum pada penerapannya tetap mampu menjaga keseimbangan atau proporsionalitas dan jauh lebih memperhatikan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat karena hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang juga memberikan makna bahwa hukum harus mencerminkan serta mampu menerapkan keadilan sosial secara merata di Indonesia.
Deskripsi Lengkap