Penelitian ini membahas mengenai problematika integritas yang terjadi pada pemilihan gubernur Provinsi Jambi tahun 2020. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana penyelenggaraan pemilihan gubernur Provinsi Jambi tahun 2020 tidak berintegritas sehingga terjadi PSU di 88 TPS pada 5 Kab/Kota di Provinsi Jambi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji secara mendalam objek penelitian. Hasil identifikasi problematika dalam integritas pemilihan gubernur tahun 2020 di Provinsi Jambi menunjukkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan pemilihan yang masih terdapat masalah disintegritas dalam penyelenggaraan. Akurasi DPT masih menjadi masalah yang serius. Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka namun diwarnai malpraktik. Penggunaan teknologi informasi dalam proses pemilihan meningkatkan efisiensi dan transparansi, dengan pelaporan dan penyampaian hasil secara digital yang mempercepat akses informasi dan mengurangi potensi manipulasi data. Secara keseluruhan, integritas Pilkada 2020 di Provinsi Jambi menunjukkan adanya pelanggaran yang harus diwaspadai ke depannya, namun penyelenggaraan pilkada ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, dan masyarakat.
Deskripsi Lengkap