Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-SOS 0017/2024 Sur d
Judul Dinamika Relasi Kuasa Paska Penetapan Hutan Adat: Kajian pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Citorek, Banten
Pengarang Surati
Penerbit dan Distribusi 2024
Subjek
Kata Kunci Masyarakat hukum adat, penetapan hutan adat, Kasepuhan Citorek, relasi kuasa Bourdieu, analisis stakeholders Mitchell
Lokasi Gedung MBRC Lantai 2
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-SOS 0017/2024 Sur d 2024-0017 TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 81928
Sampul
Abstrak
Penetapan hutan adat memberikan peluang untuk semua aktor mendapatkan hak kelola dan manfaat lahan secara merata terhadap hutan adat, tetapi faktanya tidak semua aktor mendapatkannya secara seimbang. Secara umum, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hutan adat sebagai arena kontestasi, dimana terdapat relasi kuasa dan kepentingan aktor dalam proses penguasaan kapital paska penetapan hutan adat. Teori arena kekuasaan Pierre Bourdieu digunakan untuk menganalisis fenomena ini, dan dilengkapi dengan analisis stakeholder dari Mitchell. Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjadi subyek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi pustaka dan wawancara mendalam pada informan kunci dan informan pendukung. Dari hasil studi didapatkan, bahwa kontestasi penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan di wewengkon Kasepuhan Citorek tidaklah imbang, karena dibalut dengan habitus, sehingga terkesan kelompok adat non elit ?patuh dan taat? dengan kelompok adat elit, yang timbul bukanlah kontestasi tetapi strategi. Relasi kuasa paska penetapan hutan adat semakin menguat antara kelompok adat elit, kelompok menengah dan kelompok adat non elit pada wilayah yang berada atau dekat dengan pusat kekuasaan adat, sedangkan relasi kuasa pada wilayah yang agak jauh dari pusat kekuasaan adat cenderung statis. Pemetaan aktor pada interaksi dan relasi antar aktor di dalam arena penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan setelah penetapan hutan adat di dominasi oleh kelompok adat elit, pemerintah desa dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, yang termasuk dalam kategori definitive stakeholders. Dalam konteks sejarah silsilah keturunan, untuk masa yang akan datang, yang berpeluang untuk tetap menjadi dominan stakeholders adalah kelompok adat elit. Sehingga kesamaan dalam pengelolaan, penguasaaan dan pemanfaatan lahan dalam masyarakat adat Kasepuhan Citorek adalah keniscayaan. Hal ini karena terkait dengan habitus masyarakat adat Kasepuhan Citorek yang mewujud dalam strategi investasi biologis, strategi pewarisan, dan strategi pengakuan simbolis yang dilakukan oleh aktor dengan kapital yang dimiliki terhadap arena. Terlepas dari permasalahan tersebut, penetapan hutan adat dapat memberikan dampak positif bagi komunitas dengan terus dilakukan pendampingan.