Tulisan ini mengkaji bagaimana oligarki menjadi ekosistem korupsi di Indonesia
pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014?2024). Oligarki dilihatsebagai sistem
kekuasaan yang menyediakan jaringan, arena, dan modal untuk mereproduksi
praktik korupsi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi
kasus terhadap lima kasus korupsi, yaitu Kasus Abdul Gani Kasuba, Edhy Prabowo,
Johnny Plate, ekspor CPO, dan PLTU Riau-1, tulisan ini menganalisis jaringan
kekuasaan antara aktor politik dan aktor ekonomi yang didasari relasi transaksional.
Analisis dilakukan dengan menggunakan model criminal network dan konsep
habitus, arena, dan modal (capital) dari Pierre Bourdieu. Hasil analisis
menunjukkan bahwa oligarki berhasil menguasai arena politik dengan memberikan
dukungan finansial dalam kontestasi elektoral, mengintegrasikan dirinya ke dalam
pemerintahan, dan melakukan intervensi terhadap kebijakan negara. Relasi
transaksional patronase menjadi dasar antara para aktor membentuk jaringan yang
didasarkan pada pertukaran modal yang terjadi di arena ekonomi-politik. Oligarki
telah bertransformasi menjadi ekosistem korupsi yang terorganisir, di mana struktur
jaringan, relasi kekuasaan, dan habitus transaksional saling mendukung dalam
menjaga keberlanjutan praktik korupsi di Indonesia.
Deskripsi Lengkap